Indonews.web.id, Lampung, BANDAR LAMPUNG — Terpidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek dipastikan bakal kehilangan hak remisinya selama satu tahun.
Sanksi tegas ini diberikan setelah pelariannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, terhenti usai ditangkap tim Bareskrim Polri di Myanmar.
Bayu sebelumnya kabur dari Rutan Sukadana sejak 21 April 2024 dan sempat menjadi buronan internasional selama 2 tahun, 4 bulan, dan 22 hari.
Kakanwil Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal, menegaskan bahwa Bayu akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pencatatan dalam Register F begitu kembali diserahterimakan ke pihak pemasyarakatan.
Pencatatan ini merupakan bentuk hukuman disiplin bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tingkat berat.
”Setahun ke depan dia tidak akan mendapatkan hak apa-apa sebagai warga binaan. Umpamanya dia harusnya dapat potong remisi 5 bulan, karena tindakan indisipliner ini dia dapat nol remisi tahun ini. Baru tahun berikutnya diproses kembali,” tegas Hilal saat diwawancarai, Senin (31/8/2026).
Langkah penjatuhan sanksi Register F tersebut diambil karena tindakan melarikan diri dari rutan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang merusak tata tertib pemasyarakatan (Zul).













