Indonews.web.id,Lampung, BANDAR LAMPUNG — Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, terpidana kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya terhenti. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 22 hari sejak 21 April 2024, ia berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Myanmar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Maulidi Hilal, membenarkan informasi mengenai penangkapan warga binaannya tersebut.
Ia mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras jajaran kepolisian yang berhasil melacak keberadaan pelarian hingga ke luar negeri.
”Alhamdulillah, hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Myanmar. Tentu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian,” ujar Hilal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Hilal menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui kabar penangkapan ini melalui pemberitaan media dan saat ini masih berkoordinasi serta melakukan verifikasi data internal.
”Kami juga dapat informasinya dari media. Jadi kami sendiri belum dihubungi secara resmi oleh pihak Bareskrim. Sementara ini kami melakukan pencarian data yang bersangkutan di sistem database kami,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, Bayu Wicaksono merupakan terpidana kasus pelanggaran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan.
Saat ini posisi terpidana masih berada di Jakarta dan belum diserahterimakan ke wilayah Lampung.
Setelah proses penyerahan ke Kemenkumham selesai, Bayu diwajibkan untuk melanjutkan sisa masa hukuman yang sempat terhenti akibat pelariannya (Zul).













