Polres Cilegon dan KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benur Lobster Senilai Rp33,3 Miliar

Indonews.web.id, Banten, CILEGON — Upaya penyelundupan 222.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) menuju Pulau Sumatra berhasil digagalkan oleh personel gabungan Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek KSKP Merak di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, Minggu (16/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

​Ratusan ribu benur tersebut disembunyikan di dalam 37 boks styrofoam menggunakan truk boks dengan modus mengelabui petugas seolah-olah hanya mengangkut ikan gurame.

​Hasil pengungkapan ini disampaikan resmi dalam konferensi pers pada Selasa (18/8/2026) yang dihadiri oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Cilegon AKBP M.

Probandono Bobby Danuardi, Kasihumas Polres Cilegon AKP Imam Maryono Syopian, serta Kapolsek KSKP Merak Iptu Agie Dwisetio Putra.

​Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman BBL ilegal ke Provinsi Lampung melalui jalur penyeberangan Merak.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 boks styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujar Maruli.

 

​Lebih lanjut, pelaku sengaja menggunakan armada Hino Light Truck Box untuk menyamarkan muatan BBL dengan klaim membawa ikan gurame.

Dari hasil penyidikan awal, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kerugian Negara dan Barang Bukti

​Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pembatalan penyelundupan ini sangat fantastis.

​”Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal PSDKP KKP, penyelundupan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” tegas Bobby.

 

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • ​222.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dalam 37 boks styrofoam.
  • ​1 unit kendaraan Hino Light Truck Box.
  • ​Uang tunai sebesar Rp190.000.
  • ​1 unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
  • ​Dokumen resmi kendaraan.

​Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

​Pihak Polda Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun dugaan penyelundupan barang terlarang melalui layanan pengaduan kepolisian terdekat (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul