KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman 98 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi Tujuan Cikarang

Indonews.web.id, Lampung, BAKAUHENI — Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan 98 ekor burung tanpa dokumen sah di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026) sekira pukul 07.45 WIB.

​Puluhan burung tersebut ditemukan tersembunyi di bagasi belakang minibus Toyota Hiace warna putih berpelat nomor BG 7026 TC.

Kendaraan asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuju Cikarang, Jawa Barat, tersebut dikemudikan oleh pemuda berinisial RS (22).

​”Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.

 

Rincian Jenis Satwa dan Barang Bukti:

  • Rincian Satwa (Total 98 Ekor): 35 ekor burung madu, 38 ekor cerucuk, 19 ekor anis mata, dan 6 ekor prenjak.
  • Modus Pengangkutan: Dimasukkan ke dalam 4 keranjang buah plastik berwarna putih di bagasi belakang.
  • Barang Bukti Disita: 1 unit Toyota Hiace putih (BG 7026 TC), 1 lembar STNK, dan 4 keranjang buah.
  • Identitas Pengemudi: RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

​Pelanggaran lalu lintas satwa tanpa dokumen resmi ini dijerat menggunakan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

​Seluruh barang bukti satwa kini telah dilimpahkan melalui berita acara serah terima kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan serta perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan pengawasan di area pintu keluar-masuk pelabuhan akan terus ditingkatkan demi mengantisipasi praktik penyelundupan satwa ilegal (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul