Perkara Korupsi Spam Rp 8,2 M Eks Bupati Dendi Cs, Segera di Limpah kan Ke Pengadilan

Indonews.web.id, Bandarlampung ,- Mantan Bupati Pesawaran Dua Periode Dendi Ramadhona Tersangka Dugaan Perkara Korupsi SPAM Senilai Rp 8,2 Miliar Memasuki Babak Baru

Berkasnya Sudah Dinyatakan Lengkap Atau P21 Oleh Jaksa Dan Akan Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Kelima Tersangka Yakni Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pesawaran Zainal Fikri, Serta Tiga Pihak Swasta Bernama Syahril , Sahril Dan Adal Linardo

Ketika Turun Dari Mobil Tahanan Pada Rabu Sore Para Tersangka Mengenakan Rompi Warna Oranye Dan Tangan Terborgol Terlihat Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Mengenakan Topi Dan Masker Untuk Mengelabuhi Para Awak Media

Dendi Turun Dari Mobil Tahananan Lalu Berjalan Tergesah-gesah Memasuki Ruang Pidsus Kejati Lampung Untuk Menghindari Kejaran Para Awak Media

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya Dihubungi Via Telpon Membenarkan Pelimpahan Tahap Dua Dari Peyindik Kejaksa Penuntut Umum ,rabu

Pelimpahan Ini Dilakukan Agar Perkara Yang Menelan Anggaran Rp 8 Miliar Lebih Itu Untuk Segera Disidangkan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul