Indonews.web.id, Jakarta, – ⁶Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Jail Foundation sebagai langkah strategis mendukung implementasi KUHP baru, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan.
Kerja sama ini menjadi payung hukum di tingkat wilayah yang akan ditindaklanjuti oleh setiap UPT Pemasyarakatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih terarah, terstandardisasi, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui kolaborasi ini, Jail Foundation akan menjadi mitra dalam memberikan wadah bagi Klien Pemasyarakatan untuk menjalankan pidana kerja sosial sekaligus memperoleh keterampilan yang bernilai ekonomis sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam menghadirkan sistem pembinaan yang lebih humanis dan berdampak.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, sekaligus memperluas manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat maupun Klien Pemasyarakatan,” ujarnya.
Melalui semangat kolaborasi, Kanwil Ditjenpas Jakarta terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang produktif, mendorong reintegrasi sosial, serta membuka peluang bagi Klien Pemasyarakatan untuk menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat (Zul/Rls).













