Indonews.web.id, Lampung, BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang resmi memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Hukuman Dendi yang pada tingkat pertama divonis 8 tahun penjara, kini melonjak menjadi 13 tahun penjara pada tingkat banding.
Putusan tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam bersama hakim anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani di Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).
Hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, menyalahgunakan kewenangan jabatan, menerima gratifikasi, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Rincian Putusan Banding PT Tanjungkarang:
- Pidana Pokok: Hukuman penjara selama 13 tahun.
- Denda: Rp 750 juta (subsider 180 hari kurungan).
- Uang Pengganti: Rp 24.148.202.895 (dikurangi uang titipan Rp 3 miliar, sehingga sisa kewajiban menjadi Rp 21.148.202.895).
- Tenggat Pembayaran: Maksimal 1 tahun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Ketentuan Penyitaan & Subsider: Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Putusan banding ini secara signifikan memperberat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebelumnya.
Pada tingkat pertama, Dendi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar (subsider 4 tahun penjara) (Zul).













