Indonews.web.id, Lampung, BANDAR LAMPUNG — Tim kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu berat.
Dendi divonis bersalah atas kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum Dendi, menyoroti penjatuhan hukuman badan serta beban pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Menurutnya, penetapan angka uang pengganti tersebut perlu ditelaah kembali karena dinilai tidak didasarkan pada rangkaian alat bukti yang kuat.
”Perhitungan uang pengganti tersebut lebih banyak mengacu pada keterangan satu orang saksi, padahal ada saksi lain di persidangan yang memberikan keterangan berbeda.
Nanti kami lihat dulu apa pertimbangan hakim sehingga menetapkan uang pengganti sebesar itu,” ujar Sopian.
Meskipun demikian, pihak Dendi belum mengambil tindakan hukum lanjutan seperti banding.
Tim kuasa hukum memilih memanfaatkan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh undang-undang sembari menunggu salinan lengkap putusan resmi untuk mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim.
Ringkasan Putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang:
- Tindak Pidana: Terbukti melakukan korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek SPAM Pesawaran.
- Hukuman Utama: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta (subsider 165 hari kurungan).
- Uang Pengganti: Rp21,6 miliar (dikurangi uang titipan Rp3 miliar).
- Ketentuan Subsider Uang Pengganti: Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti setelah putusan inkracht, diganti dengan tambahan 4 tahun penjara.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar (Zul).













