Modus Gendongan Anak Terbongkar, Petugas Rutan Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan HP untuk Ketiga Kalinya di 2026

Indonews.web.id, Aceh ,BANDA ACEH — Komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang terlarang kembali dibuktikan secara nyata.

Petugas penggeledahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit telepon seluler (handphone) yang disembunyikan oleh seorang pengunjung di area pemeriksaan layanan kunjungan.

​Insiden penindakan yang berlangsung sekitar pukul 10.06 WIB di area penggeledahan badan dan barang Rutan Banda Aceh ini berawal dari kejelian serta insting pengamanan petugas.

Berdasarkan kronologi kejadian, petugas telah memantau gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung yang tampak gelisah dan sempat kedapatan merogoh area gendongan anaknya, diduga kuat berupaya memindahkan atau menyembunyikan perangkat komunikasi terlarang tersebut.

​Saat pemeriksaan fisik dan barang bawaan dilakukan, petugas menemukan satu unit ponsel yang disembunyikan. Pengunjung tersebut sempat melancarkan alibi dengan mengklaim “lupa menyimpan” ponselnya.

Namun, dalih tersebut terbongkar karena sebelum pemeriksaan dimulai, pengunjung tidak menunjukkan niat jujur atau melapor kepada petugas jaga, padahal aturan larangan membawa alat komunikasi ke dalam rutan telah dipahami secara jelas.

​Penggagalan Ketiga Sepanjang Tahun 2026

​Keberhasilan penindakan ini mencatatkan prestasi impresif bagi jajaran pengamanan Rutan Banda Aceh.

Sepanjang tahun 2026, petugas penggeledahan tercatat telah tiga kali berhasil mematahkan upaya penyelundupan handphone ke dalam area rutan.

​Capaian ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Rutan Banda Aceh dalam menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh terkait penegakan Zero Halinar (Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Arahan tegas di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diimplementasikan secara konsisten untuk menutup rapat setiap celah potensi gangguan keamanan.

​Pascapenindakan, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel serta memproses pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tujuan kunjungan sesuai dengan ketentuan tata tertib dan aturan disiplin yang berlaku.

​Apresiasi Karutan atas Ketelitian Petugas

​Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh memberikan apresiasi tinggi atas ketelitian, kepekaan, dan integritas jajaran petugas penggeledahan dalam mematahkan berbagai modus penyelundupan.

​”Keberhasilan petugas penggeledahan yang sudah menggagalkan tiga kali masuknya HP ke dalam rutan sepanjang tahun 2026 ini membuktikan bahwa jajaran kami di lini depan selalu waspada, konsisten menjalankan arahan terkait Zero Halinar, dan tidak terkecoh oleh berbagai alibi,” tegas Karutan.

​”Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan. Ketelitian dan integritas petugas adalah benteng utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta marwah institusi pemasyarakatan,” tambahnya.

​Melalui penindakan ini, Rutan Kelas IIB Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh layanan kunjungan berlangsung tertib, aman, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Seluruh rangkaian penanganan dan penindakan barang terlarang tersebut berjalan aman, lancar, dan terkendali (Zul/Rls).