Bareskrim Ungkap Kronologi Penyadapan Ilegal LIMS: Seret Sejumlah Pejabat Negara hingga Penghapusan Data

Indonews.web.id, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi merilis kronologi dugaan penyadapan ilegal yang memanfaatkan sistem pemantauan milik kepolisian.

Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

​Dalam penjelasannya, Komjen Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat memerintahkan tindakan penyadapan menyalahi aturan, tanpa melalui mekanisme baku yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

​Penyadapan Ilegal Berlangsung Sejak 2025

​Berdasarkan hasil penyelidikan, pada rentang periode 2025 hingga 2026, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa melewati proses verifikasi sah.

Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan resmi yang diamanatkan undang-undang.

​Target sasaran penyadapan ini terbilang sangat luas. Kabareskrim membeberkan bahwa nomor yang dimasukkan ke dalam sistem tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga mencakup jajaran pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

​Persoalan ini kian meruncing pada Oktober 2026. Para tersangka diduga memberikan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Tindakan penghapusan data elektronik ini kini menjadi salah satu materi utama yang tengah didalami oleh penyidik Bareskrim.

​Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

​Melalui serangkaian proses hukum serta pembuktian ilmiah (scientific investigation), penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

​”Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk,” tegas Komjen Asep.

​Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

​Menko Kumham Imipas: Proses Hukum Harus Berjalan Transparan

​Dalam kesempatan yang sama, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap penanganan kasus ini.

Yusril menyatakan bahwa ketiga tersangka akan sepenuhnya menjalani proses hukum di kepolisian karena perkara ini berada murni di ranah pidana.

​Meski penetapan tersangka telah dilakukan, Yusril menggarisbawahi beberapa poin krusial yang masih harus diungkap secara terang benderang oleh penyidik, di antaranya:

  • ​Pengoperasian Sistem: Pihak yang mengoperasikan sistem penyadapan serta alur teknis masuknya nomor-nomor telepon ke dalam LIMS.
  • ​Akses & Salinan Data: Pihak yang menerima dan mengakses hasil penyadapan, serta kepastian apakah data tersebut sempat disalin atau diserahkan ke pihak luar.
  • ​Motif Penghapusan Data: Alasan mendasar di balik perintah penghapusan file pada Oktober 2026, eksekutor penghapusan, hingga penelusuran keberadaan salinan data di perangkat atau server lain.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana individu, tetapi juga menyentuh aspek vital terkait pengawasan institusi, penyalahgunaan kewenangan, dan jaminan perlindungan hak privasi warga negara.

​Pemerintah menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan secara berimbang di pengadilan.

Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah, dan penyidikan lanjutan dari Bareskrim akan menentukan secara detail porsi peran masing-masing tersangka serta mengusut potensi keterlibatan pihak lain (Zul).