Indonews.web.id,Lampung, LAMPUNG SELATAN — Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni resmi menyerahkan 832 ekor burung dari berbagai jenis kepada Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk proses penanganan dan penindakan lebih lanjut.
Prosesi penyerahan dan pelimpahan barang bukti serta tersangka tersebut berlangsung di Mapolsek KSKP Bakauheni pada Senin (12/10/2026) mulai pukul 05.00 WIB.
Selain ratusan ekor satwa unggas tersebut, petugas KSKP Bakauheni turut menyerahkan dua orang pria yang membawa satwa tanpa dokumen resmi, yakni Z. bin I. dan Z. bin I., serta satu unit armada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut burung-burung tersebut, yaitu Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1910 QS.
Ratusan Burung Diemas dalam Puluhan Keranjang dan Kardus
Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, sebanyak 832 ekor burung ilegal tersebut dikemas rapi dalam:
- 59 keranjang plastik berwarna putih, dan
- 10 kardus berwarna cokelat.
Seluruh barang bukti satwa, kendaraan, dan para pelaku dilimpahkan secara resmi melalui pembuatan berita acara serah terima antara personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni dan petugas Balai Karantina sebagai bukti dokumentasi legalitas perpindahan penanganan perkara.
Penegakan Hukum dan Sinergi Antarlembaga
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa dan hewan di pintu gerbang Pelabuhan Bakauheni.
Ia menggarisbawahi pentingnya kewajiban pemilik untuk melengkapi dokumen karantina yang sah sebelum melakukan pengiriman antardaerah.
“Setiap pengangkutan harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen yang sah. Kami juga berkoordinasi dengan pihak karantina dan BKSDA untuk memastikan satwa yang ditemukan mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Pelimpahan ke Balai Karantina ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ratusan burung tersebut melalui pemeriksaan medis teknis, sekaligus memproses pelanggaran hukum terkait dokumen pengangkutan sesuai kewenangan instansi karantina.
Imbauan untuk Masyarakat
KSKP Bakauheni terus berkomitmen memperkuat koordinasi bersama Balai Karantina, BKSDA, dan instansi terkait lainnya guna mengantisipasi maraknya praktik perdagangan dan pengiriman satwa ilegal melintasi Pulau Sumatra dan Jawa.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak ekspedisi untuk selalu mematuhi prosedur karantina yang berlaku dan melengkapi kelengkapan izin dari instansi berwenang sebelum mengangkut hewan antardaerah.
Dengan penyerahan resmi ini, proses hukum dan perawatan terhadap 832 ekor burung tersebut dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (Zul/Rls).













