Indonews.web.id, Lampung, BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Enan saat membacakan amar putusannya di PN Tanjungkarang.
Selain hukuman fisik, majelis hakim menjatuhkan sejumlah sanksi denda, uang pengganti, hingga pencabutan hak politik terhadap terdakwa dengan rincian berikut:
- Pidana Denda: Rp 200 juta (subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayar).
- Uang Pengganti: Rp 7,857 miliar. Apabila tidak dibayar dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
- Pencabutan Hak Politik: Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
- Masa Penahanan: Seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang pidana.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ardito dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 7,85 miliar.
Selain durasi hukuman pokok, perbedaan juga terdapat pada pidana tambahan pencabutan hak politik.
JPU KPK sebelumnya memohon pencabutan hak memilih dan dipilih selama 3 tahun, sedangkan hakim memutuskan pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana selesai (Zul).













