Rutan Singkil Kembali Terima 3 Tahanan dari Kejari Aceh Singkil

Indonews.web.id, Aceh,Singkil – Pada hari yang sama, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil kembali menerima 3 orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Penerimaan tahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan penerimaan tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel, Kamis (9/7/2026).

 

Proses penerimaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, registrasi, pemeriksaan kesehatan awal, hingga penggeledahan badan dan barang bawaan.

Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan.

 

Rutan Singkil terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses penerimaan tahanan (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul