Indonews.web.id, Aceh,Banda Aceh, 26 Agustus 2026 – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh bersama jajaran Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melaksanakan kegiatan pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (26/8).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Rutan Kelas IIB Banda Aceh tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan kepatuhan internal serta upaya menjaga integritas dan profesionalisme jajaran Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satops Patnal melakukan pengawasan dan memberikan penguatan kepada pegawai terkait berbagai dampak negatif judi online dan pinjaman online.
Pegawai diingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan permasalahan keuangan maupun berdampak terhadap kedisiplinan, kinerja, dan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh menegaskan bahwa pencegahan judi online dan pinjaman online merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan berintegritas.
“Jangan sampai judi online maupun pinjaman online menimbulkan permasalahan bagi pegawai dan keluarga. Kami terus mengingatkan jajaran untuk menjaga integritas, mengelola keuangan dengan bijak, serta menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang bersih, profesional, serta berintegritas.
Kegiatan pencegahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh jajaran agar bersama-sama menciptakan lingkungan kerja Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik judi online maupun penyalahgunaan pinjaman online (Zul/Rls).













