Indonews.web.id, Aceh,Singkil ,- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) terus memberikan pendampingan dalam proses pengurusan hak integrasi bagi warga binaan.
Layanan ini dilakukan untuk memastikan setiap pengajuan berjalan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam setiap tahapan, petugas memberikan informasi, memeriksa kelengkapan berkas, serta memfasilitasi proses administrasi hingga pengajuan dapat diproses dengan baik.
Pendampingan tersebut menjadi bentuk komitmen Rutan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Optimalisasi pelayanan integrasi merupakan bagian dari upaya Rutan dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur, diharapkan setiap warga binaan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas apabila telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ke depan, Rutan akan terus memperkuat kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi petugas, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan integrasi dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh warga binaan (Zul/Rls).













