Indonews.web.id, Aceh,Singkil, -Petugas registrasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) terus mengoptimalkan pelayanan pengajuan banding bagi warga binaan melalui aplikasi **E-BERPADU**
Pemanfaatan layanan digital ini bertujuan memberikan proses administrasi yang lebih cepat, mudah, dan tertib.
Melalui pendampingan petugas registrasi, pengajuan banding dapat dilakukan secara elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini memastikan hak warga binaan dalam mengajukan upaya hukum tetap terpenuhi secara efektif dan transparan.
Optimalisasi penggunaan E-BERPADU menjadi bagian dari komitmen Rutan dalam mendukung transformasi digital di bidang pemasyarakatan dan peradilan.
Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perkara, tetapi juga memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum melalui sistem yang terintegrasi.
Ke depan, Rutan akan terus mendorong peningkatan kompetensi petugas, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan demikian, kualitas layanan kepada warga binaan diharapkan semakin optimal, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan (Zul/Rls).













