Indonews.web.id,Bandar Lampung – Rabu (25/12) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan pemberian remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 10 (Sepuluh) Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Dalam semangat perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi khusus kepada Sepuluh warga binaan beragama Nasrani. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bagian dari penghargaan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap positif dan menjalanlan pembinaan dengan baik selama menjalani masa pembinaan.
Pada tahun ini pemberian remisi khusus hari raya Natal dipusatkan di Lapas Narkotika Bandar Lampug, dan diikuti oleh UPT Pemasyarakatan lingkup wilayah Way Huwi, Kegiatan ini dilaksanakan di gereja Oikumene Lapas Narkotika Bandar Lampung dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan KemenImiPas Lampung, bapak Kusnali, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Bapak Ade Kusmanto, dan turut hadir perwakilan dari Pegawai dan WBP UPT PAS wilayah Way Huwi, Kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian remisi secara simbolis oleh Kadivpas dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kadivpas Kusnali menyampaikan “Remisi sebagai motivasi untuk tetap berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik, oleh karena itu pemberian remisi ini sebagai apresiasi untuk WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik”.
Dikesempatan yang sama, Kalapas mengungkapkan Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dari Kemenkumham khususnya Pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua kepada Warga Binaan, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri dan sebagai bentuk apresiasi Warga Binaan dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, Berprestasi, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh”.
Adapun total Warga Binaan yang menerima Remisi Natal Tahun 2024 adalah 10 orang yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan untuk Wilayah Lampung sebanyak 57 WBP (Zul).