Kembali ke Keluarga, Rutan Singkil Bebaskan Tiga Warga Binaan Melalui Program PB

Indonews.web.id, Aceh ,Aceh Singkil – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil melaksanakan pembebasan terhadap tiga warga binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (22/10/2026).

 

Sebelum meninggalkan Rutan, ketiga warga binaan diberikan arahan dan penguatan agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

Mereka juga diingatkan untuk menjaga perilaku, menaati kewajiban pelaporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat.

 

Melalui pemberian hak integrasi ini, Rutan Singkil terus berkomitmen melaksanakan pelayanan pemasyarakatan secara profesional dan sesuai prosedur.

Diharapkan ketiga warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial, menjalani kehidupan secara positif, serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu demi masa depan yang lebih baik (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul