Polri Tetapkan Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden.

Indonews.web.id, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (ilegal) terhadap sejumlah pejabat dan tokoh nasional.

​Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

​Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

​”Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep Safrudin saat memaparkan perkembangan kasus di Mabes Polri.

​Asep menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga jenderal tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan. Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam praktik penyadapan ilegal yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pimpinan negara hingga aktivis.

​”Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM,” tegas Asep.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami modus operandi serta motif di balik aksi penyadapan tanpa izin tersebut, termasuk melacak aliran data dan jaringan yang terlibat di dalamnya. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan di Bareskrim Polri (Zul).