Indonews.web.id, Lampung, Lampung Selatan, — Personel Kawasan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mendampingi proses pelepasliaran sebanyak 2.775 ekor burung bersama BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Balai Karantina Lampung Satpel Bakauheni pada Minggu (27/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan langkah lanjut penanganan atas ribuan burung yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan ekor satwa tersebut berhasil digagalkan pengangkutannya saat pemeriksaan gabungan pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Petugas menemukan ribuan burung tersimpan di dalam sebuah armada bus yang hendak menyeberang menuju Jakarta tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina yang dipersyaratkan.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni turut mendampingi langsung proses pelepasliaran di lokasi bersama jajaran petugas BKSDA dan Balai Karantina.
Sinergi dan koordinasi intensif antarinstansi dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penanganan satwa berjalan sesuai dengan kewenangan serta regulasi yang berlaku.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menyampaikan bahwa kehadiran personel KSKP bertugas untuk mengawal keamanan dan kelancaran seluruh proses pengembalian satwa ke habitat aslinya.
“Sebanyak 2.775 ekor burung telah dilepasliarkan dengan pendampingan petugas KSKP Bakauheni, BKSDA, dan Karantina. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar,” terang AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Berdasarkan laporan resmi di lapangan, proses pelepasliaran berjalan tertib, aman, dan terkendali. Langkah cepat ini menjadi bentuk respons nyata atas hasil penindakan terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen legal.
Sebelum dilepasliarkan, petugas terlebih dahulu melakukan identifikasi guna memastikan jenis serta kondisi kesehatan satwa.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni guna mengantisipasi sekaligus mencegah praktik penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Lampung (Zul).













