Warga Mesuji Temukan Tapir di Kebun Sawit PT PAL, Polsek Way Serdang Dampingi Evakuasi

Indonews.web.id, Lampung, MESUJI — Warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dihebohkan dengan penemuan seekor satwa liar yang diduga tapir (Tapirus indicus) di area perkebunan kelapa sawit milik PT Pematang Agri Lestari (PAL) pada Minggu (20/9/2026).

​Penemuan satwa dilindungi tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga setempat bernama Geran (25) sekitar pukul 12.00 WIB saat tengah beraktivitas di sekitar kawasan perkebunan.

​Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penemuan satwa langka tersebut. Usai melihat penampakan satwa bersangkutan, Geran langsung berinisiatif melapor.

​”Selanjutnya melaporkan penemuan tersebut kepada Bapak Sugito dan Pak Yanto, kemudian informasi diteruskan kepada personel Polsek Way Serdang,” ujar AKBP Firdaus.

​Menerima laporan warga, jajaran Polsek Way Serdang bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan informasi dan mengamankan lokasi penemuan agar satwa tidak stres maupun membahayakan warga sekitar.

​Dari hasil pengamatan awal di lapangan, petugas mengonfirmasi bahwa ciri-ciri fisik satwa tersebut sangat identik dengan tapir Asia.

​”Dari hasil pengamatan awal, satwa tersebut memiliki ciri-ciri menyerupai tapir, yaitu tubuh berwarna hitam-putih dengan moncong memanjang serta bentuk tubuh khas satwa tapir,” kata Kapolres.

​Proses evakuasi kemudian dilakukan oleh tim gabungan dengan pendampingan langsung dari personel Polsek Way Serdang serta dihadiri oleh mantan Bupati Mesuji, Khamamik.

​Pasca-evakuasi, satwa dilindungi tersebut dibawa ke Taman Kehati sebagai tempat penampungan sementara sebelum diserahterimakan kepada pihak yang berwenang.

​”Saat ini satwa telah dibawa ke Taman Kehati dan rencananya akan dibawa ke lembaga BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” pungkas AKBP Firdaus.

​Langkah cepat dan koordinasi antarpihak ini dilakukan guna memastikan satwa langka tersebut mendapatkan perawatan, perlindungan, serta penanganan konservasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul