Usut Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi

Indonews.web.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Sebanyak enam orang saksi diperiksa untuk memperdalam pembuktian perkara tersebut.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan pemeriksaan tersebut melalui keterangan pers resminya pada Kamis (27/8/2026).

​”Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, AA dan DR dari Perum Peruri, LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa Duren Sawit, HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan, serta RSB selaku Ketua Yayasan BNM,” ungkap Anang.

​Anang menerangkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai unsur penyedia jasa hingga mitra lapangan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan berkas perkara.

​Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Tim penyidik JAM PIDSUS berkomitmen menjaga profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus ini (Zul/Rls).

Penulis: Zul Editor: Zul