Wujudkan Lingkungan Kondusif, Lapas Way Kanan Tegaskan Tata Tertib Kepada Warga Binaan

Indonews.web.id ,WAY KANAN – Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban terus diperkuat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.

Pada Kamis (02/04/2026), jajaran pengamanan menggelar sosialisasi intensif mengenai aturan dan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

​Kegiatan yang berlangsung di selasar Lapas ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Tri Ghaly Ramadhitya, kepada perwakilan warga binaan dari setiap blok hunian.

Sinergi untuk “Rumah Bersama”

​Dalam arahannya, Ka. KPLP menekankan bahwa Lapas adalah rumah bersama yang kenyamanannya harus dijaga oleh seluruh penghuni, baik petugas maupun warga binaan.

Sosialisasi ini fokus pada pemahaman aturan kunjungan, larangan penggunaan handphone, pemberantasan narkoba, hingga menjaga kebersihan lingkungan.

​”Kita semua bertanggung jawab menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban Lapas. Caranya adalah melalui sinergi antara saudara-saudara sekalian dengan kami petugas.

Ikuti semua aturan yang ada demi mewujudkan lingkungan yang harmonis,” ujar Tri Ghaly di hadapan para warga binaan.

 

Berlandaskan Regulasi Pemerintah

​Lebih lanjut, Tri Ghaly menjelaskan bahwa seluruh aturan yang ditegaskan bukanlah kebijakan sepihak, melainkan perintah undang-undang yang tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

​”Semua aturan ini resmi dari pemerintah. Saya harap saudara-saudara dapat menerima dan memahami apa saja yang menjadi tata tertib di sini sebagai bagian dari proses pembinaan,” tambahnya.

Konsekuensi Pelanggaran dan Hak Integrasi

​Selain memberikan pemahaman, Ka. KPLP juga memberikan peringatan tegas mengenai dampak dari pelanggaran aturan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran disiplin tidak hanya akan berujung pada hukuman sel isolasi, tetapi juga berdampak buruk pada hak-hak administratif warga binaan.

​”Jika terjadi pelanggaran, yang rugi adalah saudara sendiri.

Hal itu akan mempersulit program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), bahkan bisa diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Melalui pendekatan persuasif namun tetap tegas ini, Lapas Way Kanan berharap para warga binaan memiliki kesadaran diri untuk tetap menjaga kondusivitas.

Keamanan yang terjaga akan memberikan ketenangan bagi semua pihak dalam menjalankan rutinitas pembinaan sehari-hari (Zul.

Penulis: ZulEditor: Zul