Indonews.web.id, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan langkah besar dalam memajukan program kemandirian.
Bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, pihak Lapas menggelar kegiatan pendampingan pendaftaran merek bagi produk-produk hasil karya warga binaan pada Rabu (04/03/2026).
Langkah ini merupakan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum serta memperkuat identitas produk unggulan yang dihasilkan dari balik jeruji besi.
Perlindungan Hukum untuk Produk Lokal Lapas
Kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Lampung beserta jajaran, yang disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumadi, bersama jajaran pejabat struktural.
Fokus utama pendaftaran merek kali ini menyasar pada sejumlah produk kuliner andalan, di antaranya:
- Roti (bakery khas Lapas)
- Dugan (olahan kelapa muda)
- Bawang Goreng renyah
- Serundeng gurih
Meningkatkan Nilai Jual dan Kepercayaan Pasar
Dalam sambutannya, Kalapas Jumadi menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi bisnis untuk menembus pasar yang lebih luas.
”Pendaftaran merek adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing. Dengan adanya legalitas merek, kita membangun kepercayaan konsumen serta melindungi hasil kreativitas warga binaan dari penyalahgunaan nama produk di masa depan,” ujar Jumadi.
Tahapan Menuju Kemandirian Ekonomi
Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan arahan teknis mendalam mengenai prosedur pendaftaran, mulai dari tahap penelusuran kemiripan merek, pengajuan permohonan, hingga proses verifikasi dokumen. Pendampingan ini memastikan bahwa setiap produk yang didaftarkan memenuhi standar regulasi Kekayaan Intelektual (KI).
Sinergi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah ini menjadi bukti nyata transformasi pemasyarakatan yang produktif dan berkelanjutan. Dengan merek yang terdaftar secara sah, produk warga binaan diharapkan tidak hanya menjadi sarana pembinaan, tetapi juga menjadi komoditas ekonomi yang mampu bersaing secara profesional di pasar terbuka (Zul)













