Bandar Lampung,-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandar Lampung kembali mengeluarkan 17orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), selasa (9/7/2024).
Adapun jenis bebasnya ketujuh belas WBP yakni (limabelas ) orang perkara narkotika bebas bersyarat dan 2 (dua) orang perkara Narkotika bebas murni.
Kepal lapas Narkotika kelas ll A bandar Lampung Ade Kusmanto menjelaskan bahwa para WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” ujar Kalapas, pada wartawan menjelaskan.
Lebih lanjut, Kalapas Ade Kusmanto juga menekankan bahwa dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apa pun. Serta dirinya berharap para WBP yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Di sisi lain salah satu Narapidana yang bebas berinisial S(45) dan 16 yang lainya dengan perkara Narkotika, menyampaikan rasa syukurnya karena bisa bebas melalui program Pembebasan Bersyarat dan diberikan fasilitas yang memadai selama di dalam lapas.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajaran karena hari ini bisa bebas PB tanpa biasa sepeserpun alias gratis, dan kami cuga ucapan banyak terimakasih karena sudah memfasilitasi kami semua selama di dalam ,” pungk
asnya (Zul).