Indonews.web.id, Bandar Lampung, Kamis (11/9) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, secara resmi membuka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Kegiatan yang digelar dengan khidmat ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes dan Yayasan Azzura Bersinar, sebagai mitra dalam penyediaan instruktur, konselor adiksi, serta fasilitator pendukung program.
Program rehabilitasi yang berlangsung dari 11 September hingga 11 November 2025 ini akan melibatkan 250 warga binaan yang telah melalui proses asesmen, terbagi dalam dua gelombang berdasarkan tingkat keparahan ketergantungan narkoba.
Pelaksanaan program didukung penuh oleh anggaran pemasyarakatan dan bertujuan untuk mengatasi ketergantungan fisik dan psikologis, sekaligus memfasilitasi reintegrasi sosial agar peserta mampu kembali hidup produktif dan bermakna di masyarakat.
Dalam sambutannya, Tri Wahyu Santosa, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Dirjen PAS Nomor PAS-168.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan. “Kami hadir bukan hanya untuk menahan, tapi untuk menyembuhkan dan memberdayakan,” ujarnya.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang menekankan bahwa program ini merupakan wujud nyata perubahan paradigma pemasyarakatan dari sistem pengawasan menjadi pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada pendidikan.
“Ini bukan sekadar program, tapi jalan pemulihan. Kami harap warga binaan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, memperkuat tekad, dan menata masa depan,” pesannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra strategis, termasuk aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat, atas sinergi yang terjalin. “Tanpa dukungan bersama, program seperti ini tidak akan bisa berjalan efektif.”
Acara dibuka secara simbolis oleh Kakanwil dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan warga binaan, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Lapas Kelas I Bandar Lampung, Poltekkes, dan Yayasan Azzura Bersinar.
Kehadiran program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, profesional, dan berkelanjutan (Zul/Rls).