Indonews.web.id, Lampung,- Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung ) Bersama Kantor Wilayah Direktur jenderal pemasyarakatan Lampung Bekerjasama untuk mengungkap kasus penipuan di dalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah tahanan negara (Rutan) di wilayah Lampung.
Adapun yang di dapat iyalah Tiga narapidana Rutan Kotabumi yang berurusan dengan pihak kepolisian polisi atas penipuan dan pemerasan, yang merugikan korban sebesar Rp150 juta .
Menurut Direktur Reserse Kriminal Husus Kombes pol Dery Agung Wijaya Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari mengaku anggota polisi hingga menjadi kurir untuk mengambil uang dari korban.
” Korban wanita terlibat dalam perkenalan melalui media sosial yang berujung pada pemberian data konteks seksual dan ancaman untuk disebarluaskan,” Jelas Dery.
Yang didapati Tiga narapidana Rumah Tanahan Negara (Rutan) kotabumi kembali berurusan aparat kepolisian atas kasus penipuan dan . Tindak pidana ini mengakibatkan korban mengalami total kerugian Rp150 juta.
Ketiga napi inisal A, E, dan F. Mereka diamankan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung yang bekerjasama dengan Kanwil Ditjenpas Lampung bersama seorang tersangka lainnya wanita inisal MA.
“Tersangka A, E, F merupakan napi yang ada di Lampung, satu tersangka lainnya MA merupakan istri salah satu dari narapidana,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
Disamping itu Direktur Reserse Kriminal Husus polda Lampung Kombes pol Dery Agung Wijaya menyampaikan apresiasi atas komitmen petugas lapas yg sdh membantu terbongkarnya kasus dimaksud agar terungkap.
Selain itu Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal pemasyarakatan Lampung Jalu Yuswa Panjang,Penipuan dari dalam Lapas sering kali melibatkan jaringan komunikasi yang tidak terdeteksi atau kurang terkontrol. Polda Lampung bekerja sama dengan Kanwil Ditjenpas untuk mengidentifikasi dan mengungkap kasus tersebut, alhasil mendapati tiga narapidana tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal pemasyarakatan Lampung Jalu Yuswa Panjang, Iya mengatakan Lapas dan Rutan memiliki prosedur keamanan dan pengawasan untuk mencegah tindak pidana, termasuk penipuan. Kolaborasi ini membantu meningkatkan efektivitas prosedur tersebut.
” Ya sebelumnya kita mendapatkan informasi tersebut dari kepolisian,kita lakukan pengeledahan, ya benar saja kita dapati 3 orang tersebut kita amankan hendponnya dan kita amankan orang tersebut sembari menunggu dari pihak kepolisian datang , langsung kita serahkan semua,” Jelas Jalu (30/4/2025).
Menurut Jalu Penipuan dari dalam Lapas bisa melibatkan jaringan komunikasi yang luas, baik di dalam maupun di luar Lapas. Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya memantau jaringan komunikasi dan mencegah penyalahgunaanya.
Ini Salah satu contoh kasus penipuan dari dalam Lapas melibatkan penggunaan akun media sosial fiktif untuk menawarkan jasa prostitusi online, sebagaimana diungkapkan dalam artikel yang sedang ramai di beberapa pemberitaan media.
Lapas harus terus mengawasi dan memantau kegiatan penghuni, termasuk penggunaan telepon seluler, untuk mencegah tindak pidana seperti penipuan.
” Ya kita sudah melakukan razia rutinan sudah melakukan upaya pencegahan di setiap blok, pelaku sendiri sudah diperiksa sudah di BAP dan sudah kita isolasi,dan yang bersangkutan sudah kita pindahkan begitu, ” Tambah Jalu.
Jalu mengungkapkan Kerja sama antara Polda dan Kanwil Ditjenpas sangat penting untuk menjaga keamanan di dalam Lapas dan Rutan,Salain itu kanwil Ditjen pas Lampung beserta seluruh jajaran upt berkomitmen utk mencegah dan memberantas kasus penipuan, UU ITE, narkoba dan yg lainnya (Zul).