Indonews.web.id, Aceh,Aceh Singkil — Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Singkil melaksanakan pemindahan tahanan dari kamar karantina ke kamar hunian setelah menyelesaikan masa karantina sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penerimaan dan penempatan tahanan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban, Sabtu (17/10/2026).
Sebelum pemindahan dilakukan, petugas memastikan proses berjalan sesuai ketentuan serta melakukan pemeriksaan terhadap tahanan yang akan dipindahkan.
Pelaksanaan kegiatan turut memperhatikan kesiapan kamar hunian dan pengawasan petugas guna memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan tertib.
Pemindahan setelah masa karantina merupakan bagian dari prosedur pengelolaan tahanan untuk mendukung penempatan yang teratur di lingkungan Rutan.
Staf KPR memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat dengan mengutamakan keamanan serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Singkil terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengamanan dan pengawasan terhadap tahanan.
Setiap proses penempatan dilaksanakan secara terukur dan bertanggung jawab guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan (Zul/Rls).













