Indonews.web.id, Aceh,BANDA ACEH — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi serta legalitas pengamanan aset milik negara.
Langkah strategis ini ditunjukkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis yang dilakukan oleh Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Rutan Banda Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor BPN Aceh Besar tersebut berfokus pada pembahasan percepatan sertifikasi tanah, pemutakhiran data pemetaan lahan, serta penyelesaian aspek legalitas dokumen BMN berupa tanah dan bangunan yang berada di bawah pengawasan Rutan Banda Aceh.
Selain pemutakhiran data pertanahan, koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh inventarisasi lahan Rutan Banda Aceh tercatat secara akurat, sah secara hukum, dan terintegrasi dalam sistem tata kelola BMN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh menyampaikan bahwa pengamanan aset negara merupakan landasan penting dalam mendukung kelancaran operasional dan pengembangan sarana prasarana pemasyarakatan.
“Pengelolaan BMN yang akuntabel bukan hanya soal pencatatan barang, melainkan memastikan seluruh aset negara, khususnya tanah dan bangunan, memiliki kepastian hukum yang jelas. Sinergi dan koordinasi intensif bersama BPN Aceh Besar ini merupakan langkah proaktif kami untuk mencegah potensi sengketa serta mewujudkan tertib administrasi aset secara berkelanjutan,” ujar Karutan.
Pihak BPN Kabupaten Aceh Besar turut menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan teknis serta memproses percepatan legalitas tanah aset Rutan Banda Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi dan konsultasi pengamanan BMN antara Pengelola BMN Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan BPN Aceh Besar berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif (Zul/Rls).













