Indonews.web.id,Lampung, LAMPUNG SELATAN – Kawasan Kawasan Pelaksanaan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menjadi titik krusial pengagalan tindak pidana.
Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil membongkar dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan bermula saat petugas menggelar pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Saat memeriksa sebuah bus umum, petugas mengamankan seorang penumpang pria berinisial E.K.L. (45) yang tertangkap tangan membawa puluhan botol berisi zat berbahaya jenis merkuri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penetapan dua orang tersangka dalam kasus jaringan ini.
”Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka: E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara yang berperan membawa merkuri, serta seorang wanita berinisial M. (52), warga Jakarta Barat yang diduga kuat sebagai penerima barang,” ungkap AKP Stefanus, Senin (5/10/2026).
Pengembangan Kasus Hingga ke Jawa Barat
Tak berhenti pada penangkapan kurir di pelabuhan, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mendeteksi alur pengiriman. Jejak transaksi mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka M. di lokasi tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan:
- 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kilogram.
- 200 lembar label stiker khusus kemasan.
Pada stiker sitaan tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”, yang mengindikasikan bahwa bahan kimia berbahaya ini telah disiapkan secara matang untuk dipasarkan ke penambang emas ilegal.
Terancam Hukuman Berat dan Denda Ratusan Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berlapis:
- Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
- Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (kegiatan perdagangan tanpa izin usaha) dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar (Zul).













