Indonews.web.id, Lampung, BAKAUHENI — Petugas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ribuan cartridge berisi zat berbahaya yang disembunyikan di dalam sebuah mobil di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu unit mobil Honda HR-V warna abu-abu bernomor polisi B 2665 BKO yang melaju dari arah Aceh menuju Pelabuhan Merak pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan mendalam, petugas menemukan puluhan paket rapi yang disembunyikan di berbagai sudut kendaraan.
”Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 37 bungkus atau paket besar plastik warna hitam yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan,” kata AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (1/10/2026).
Modus Penyembunyian di Berbagai Bagian Mobil
Para pelaku menggunakan modus memanfaatkan berbagai celah dan ruang tersembunyi (hidden compartment) pada struktur interior kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas, di antaranya:
- Bagasi Salon Belakang (Sound System): 21 bungkus paket besar.
- Tempat Ban Serep (Bagasi Belakang): 13 bungkus paket besar.
- Pintu & Backleading Tengah & Depan: 3 bungkus paket (masing-masing 1 bungkus di backleading tengah kanan, backleading tengah kiri, dan backleading depan kiri).
Dari total 37 bungkus plastik hitam tersebut, polisi menyita sebanyak 9.954 cartridge etomidate.
Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta
Atas pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku bertindak sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak atas perintah seorang rekannya yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk pengiriman ini, tersangka AM dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp100 juta.
Selain barang bukti cartridge, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya:
- 1 unit mobil Honda HR-V warna abu-abu (B 2665 BKO)
- 1 lembar STNK kendaraan
- 1 unit ponsel Tecno Spark 20C warna kuning
Hasil Uji Laboratorium dan Potensi Kerugian
Sampel barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium (Puslab) Narkotika BNN Bogor untuk diuji secara ilmiah pada 10 September 2026.
Berdasarkan hasil pengujian bahan perkara, sampel tersebut terbukti positif mengandung sediaan narkotika/methamphetamine (jenis sabu).
Jika dihitung secara ekonomis dengan asumsi harga sekitar Rp3 juta per cartridge, nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp29,862 miliar.
Dari penindakan ini, pihak kepolisian mencatat setidaknya 9.954 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.
Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar DPO serta mengusut jaringan di balik penyelundupan tersebut (Zul).













