Indonews.web.id, Lampung, Lampung Selatan — Tim petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 2.775 ekor burung berbagai jenis di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan armada bus tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengungkapkan bahwa ribuan ekor burung tersebut disembunyikan di dalam bagasi bus antarkota Sinar Jaya dengan rute perjalanan dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
“Petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting pada Minggu (27/9/2026).
Penindakan bermula saat tim terpadu yang terdiri atas unsur Kepolisian, Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta organisasi pemerhati satwa menggelar pemeriksaan rutin sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat memeriksa bus bernomor polisi D 7519 AV yang melintas di area pemeriksaan, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan tertumpuk di dalam bagasi kendaraan.
Setelah diperiksa, terdapat 19 jenis burung di dalam kemasan tersebut. Spesies terbanyak yang ditemukan adalah burung terucukan berjumlah 950 ekor, disusul jalak kerbau sebanyak 480 ekor, prenjak Jawa 360 ekor, prenjak kelabu 283 ekor, serta pentet kelabu 177 ekor.
Selain itu, petugas juga mencatat keberadaan jenis burung lain seperti manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.
Dalam pengoperasian tersebut, petugas mengamankan dua orang dari dalam bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satu unit bus pengangkut beserta dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.
AKP Fransiskus menegaskan, praktik pengangkutan satwa tanpa melengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh burung hasil penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lanjutan.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni demi mengantisipasi kejahatan serupa (Zul).













