Indonews.web.id, Aceh,BANDA ACEH — Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengikuti kegiatan pengarahan secara virtual melalui aplikasi Zoom bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Republik Indonesia, Selasa (29/09/2026).
Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan sejumlah poin krusial yang wajib segera ditindaklanjuti oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan di Indonesia.
Penekanan utama berfokus pada penataan sarana prasarana, penegakan aturan, serta pemenuhan hak warga binaan secara adil dan merata.
Dirjenpas menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana di lingkungan kerja guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Mulai hari ini, pembenahan dan pembersihan terhadap hal-hal yang tidak sesuai ketentuan harus segera dieksekusi, termasuk pembongkaran bangunan atau fasilitas yang melanggar aturan.
Selain penataan fisik, prinsip kesetaraan dalam pelayanan pemasyarakatan juga menjadi sorotan utama.
Dirjenpas menegaskan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi maupun keistimewaan.
“Seluruh kamar hunian WBP wajib memiliki fasilitas yang sesuai standar dan tidak boleh ada perbedaan fasilitas antarkamar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditertibkan.
Mari kita bersama-sama melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan agar menjadi jauh lebih baik,” tegas Dirjenpas dalam arahannya (Zul/Rls).













