Ditreskrimsus Polda Lampung Bongkar 3 Kasus Korupsi Jumbo, Kerugian Negara Tembus Belasan Miliar

Indonews.web.id, Lampung, BANDAR LAMPUNG — Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar ekspos penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi besar di wilayah hukum Polda Lampung.

Dari hasil audit sementara, potensi kerugian negara dari perkara yang ditangani ini diperkirakan mencapai Rp14,16 miliar.

​Hal tersebut disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan di aula Ditkrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).

​Ketiga perkara yang diungkap meliputi:

  • Pengangkatan Tenaga Kontrak di Pemkot Metro Penyidik menetapkan mantan Kepala BKPSDM Kota Metro berinisial W sebagai tersangka. W diduga menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak TA 2024–2025 tanpa usulan dari OPD/SKPD. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp7,38 miliar. Tersangka kini telah ditahan dan penyidik masih mendalami potensi adanya tersangka baru.
  • Dugaan Korupsi Kredit Aparatur Desa Bank Lampung KCP Krui Polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS (Account Officer Bank Lampung KCP Krui) dan ES (Kepala Desa di Pesisir Barat yang berperan sebagai perantara). Modus yang digunakan adalah pengajuan fasilitas kredit memakai identitas sejumlah debitur. Kasus ini mencatatkan kerugian negara sebesar Rp6,77 miliar dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
  • Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji Proyek yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran mencapai Rp75 miliar ini resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan per 7 September 2026. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, tender, hingga pelaksanaan fisik. Saat ini polda melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung serta berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

​Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh berkas perkara dan menjerat para pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor serta KUHP yang berlaku (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul