Meredam Konflik Sosial, Kasus Pencurian di Desa Bakauheni Berujung Damai Lewat Musyawarah

Indonews.web.id, Lampung, LAMPUNG SELATAN — Perkara dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan antarwarga di wilayah Bakauheni resmi berakhir damai.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Pemerintah Desa Bakauheni memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice lewat forum rembuk pekon di Mapolsek KSKP Bakauheni, Selasa (15/9/2026).

​Kegiatan musyawarah yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Wakapolsek KSKP Bakauheni Iptu Jepri Erawan, Kanit Intelkam Ipda Yuyut Panca Putra, Kanit Binmas Ipda Ahmad Johansyah, jajaran personel Polsek, perangkat desa, kepala dusun, serta pihak pelapor dan terlapor.

​Melalui forum dialog terbuka tersebut, kepolisian bersama tokoh masyarakat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pokok permasalahan sekaligus mencari solusi terbaik tanpa perlu melanjutkan proses ke jalur hukum formal.

Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri persoalan secara kekeluargaan, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian di atas materai.

​Wakapolsek KSKP Bakauheni, Iptu Jepri Erawan, menyampaikan apresiasi atas iktikad baik kedua belah pihak yang mengedepankan jalur musyawarah.

Menurutnya, pendekatan restorative justice melalui rembuk pekon ini sangat efektif untuk meredam potensi konflik sosial berkepanjangan dan menjaga keharmonisan warga.

​”Melalui pendekatan restorative justice ini, kami ingin memastikan bahwa persoalan antarwarga dapat diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan. Yang terpenting adalah komunikasi dapat kembali terbangun baik sehingga suasana kamtibmas di wilayah Bakauheni tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Jepri Erawan.

​Seluruh rangkaian proses rembuk pekon yang dikawal jajaran KSKP Bakauheni dan Pemerintah Desa Bakauheni ini berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban hingga selesai (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul