Indonews.web.id, Lampung, LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Tim Opsnal berhasil meringkus buronan (DPO) kasus kepemilikan senjata api rakitan berinisial SA.
Tak hanya terlibat kepemilikan senpi ilegal, SA ternyata merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak 2018.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin, 6 Juli 2026.
Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif di dalam tas yang diangkut sebuah mobil travel.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan dua perantara (RS dan YY), pemilik senpi tersebut mengarah kepada SA yang kemudian melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Proses perburuan SA sempat diwarnai kendala saat tim gabungan mendatangi kediamannya di Desa Negara Batin, Lampung Timur, pada 20 Agustus 2026.
Kedatangan petugas sempat dihalangi warga setempat hingga terjadi pengrusakan pada kendaraan operasional kepolisian.
Kendati demikian, polisi terus melacak pergerakan pelaku melalui skema intelijen dan teknologi pelacak GPS yang dipasang pada sepeda motor Honda Beat Street yang kerap digunakan pelaku di wilayah Cikarang Selatan, Bekasi.
Pelarian SA akhirnya terhenti pada Selasa, 1 September 2026. Petugas mencegat dan meringkus SA bersama rekannya berinisial H di Jalan Raya Serang–Setu, Cikarang Selatan.
Saat digeledah, petugas kembali menyita satu pucuk senjata api rakitan, amunisi, serta serangkaian kunci T dan tombol magnet yang digunakan untuk mencuri kendaraan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, memaparkan dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026) bahwa dari hasil pemeriksaan awal, SA membuat pengakuan mengejutkan.
”Pelaku mengaku mampu mencuri hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari. SA mengklaim telah menggondol lebih dari 100 unit sepeda motor sejak 2018,” ungkap AKP Fransiskus.
Motor hasil curian tersebut diduga dijual ke wilayah Karawang melalui penadah berinisial C dengan harga rata-rata Rp3 juta per unit.
Atas perbuatannya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, SA dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan uji laboratorium forensik untuk membongkar seluruh jaringan penadah maupun pemasok senjata api ilegal tersebut.













