Indonews.web.id, Aceh,Banda Aceh, 17 Agustus 2026 – Tiga narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh resmi menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketiga narapidana tersebut dibawa langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Ruslandani, bersama staf ke Gedung Pendopo Gubernur Aceh untuk mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, Senin (17/8).
Dalam pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026, Rutan Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan sebanyak 248 narapidana untuk memperoleh remisi.
Berdasarkan SK RU PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 245 narapidana menerima RU I, sedangkan 3 narapidana menerima RU II yang langsung berujung pada pembebasan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Aceh, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.
Momen tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan hak kepada warga binaan sekaligus menjadi momentum untuk kembali ke tengah masyarakat dan memulai kehidupan dengan semangat baru.
Sementara itu, pemberian Remisi Umum I kepada narapidana lainnya dilaksanakan secara terbuka di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh oleh petugas.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Hari Kurniawan, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para penerima dapat menjadikan kebebasan sebagai momentum untuk memperbaiki diri, kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu (Zul/Rls).













