Semarak Kemerdekaan, 89 Warga Binaan Rutan Singkil Terima Remisi

Indonews.web.id, Aceh,Singkil-Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rutan Kelas IIB Singkil melaksanakan Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (17/08/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, unsur Forkopimda, serta tamu undangan dan stakeholder terkait lainnya.

 

Sebanyak 89 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Singkil menerima Remisi Umum dari total 181 Warga Binaan yang ada, sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan keberhasilan mengikuti program pembinaan.

 

Adapun rincian remisi yang diberikan:

🔹 Remisi 1 Bulan: 21 orang

🔹 Remisi 2 Bulan: 20 orang

🔹 Remisi 3 Bulan: 27 orang

🔹 Remisi 4 Bulan: 17 orang

🔹 Remisi 5 Bulan: 2 orang

🔹 Remisi 6 Bulan: 1 orang

🔹 Remisi Umum II (RU II)/Langsung Bebas: 1 orang

 

Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berproses, memperbaiki diri, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

 

Khusus bagi 1 orang Warga Binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas, selamat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Jadikan momentum ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul