Terpukau Jawara Beton hingga Dapur MBG, Komisi XIII DPR RI Tinjau Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Banten

Indonews.web.id, Banten, TANGERANG – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Rabu (11/03/2026).

Kunjungan dalam masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 ini bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur dan SDM dalam menyongsong implementasi UU KUHP dan KUHAP yang baru, dengan fokus pada sistem pemidanaan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

​Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI meninjau langsung berbagai program pembinaan kemandirian yang dikelola oleh warga binaan.

Salah satu yang menarik perhatian adalah “Jawara Beton”, sebuah unit produksi bahan bangunan yang menghasilkan paving block, batako, roster, dan beton pracetak berkualitas tinggi.

Para anggota dewan juga sempat meninjau fasilitas Dapur Makan Bergizi (MBG) yang memastikan pemenuhan nutrisi warga binaan sesuai standar kesehatan.

​Usai peninjauan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, M. Alisyeh Banna, beserta jajarannya.

​Dalam paparannya, M. Alisyeh Banna menyampaikan bahwa jajaran Pemasyarakatan di Banten tengah mengintensifkan langkah strategis guna mendukung transisi sistem peradilan pidana baru.

Langkah tersebut mencakup penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), peningkatan kerja sama lintas sektor, serta optimalisasi sistem digital pemasyarakatan.

Ia juga secara terbuka menyampaikan tantangan krusial yang masih dihadapi, yakni kondisi overcapacity di sejumlah Lapas.

​Menanggapi hal tersebut, Tim Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan Kanwil Ditjenpas Banten.

Komisi XIII mendorong penguatan sinergi lintas sektor guna mendukung transformasi tata kelola pemasyarakatan menuju sistem peradilan yang lebih mengedepankan pidana non-pemenjaraan (restorative justice).

​Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan serta kementerian terkait.

Hal ini penting guna mempercepat penyusunan peraturan pelaksana agar implementasi UU KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif dan komprehensif di lapangan (Zul).

Penulis: Zul Editor: Zul