Berikan Motivasi Reintegrasi, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Sosialisasikan Hak Remisi dan PB di Masjid Lapas

Indonews.web.idBANDAR LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung terus berkomitmen memberikan transparansi informasi terkait hak-hak warga binaan.

Pada Rabu (04/03/2026), Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bandar Lampung, Jumadi, memberikan sosialisasi langsung mengenai perolehan Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

​Kegiatan yang berlangsung di Masjid Lapas ini diikuti dengan khidmat oleh puluhan warga binaan yang berasal dari berbagai blok hunian.

Remisi dan PB: Hak yang Harus Diperjuangkan

​Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa Remisi dan PB adalah hak konstitusional setiap warga binaan. Namun, hak tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Kalapas menekankan tiga poin utama sebagai indikator penilaian:

  1. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
  2. Aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian maupun kemandirian).
  3. Tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Zero Halinar).

Bukan Otomatis, Melalui Verifikasi Ketat

​Jumadi mengingatkan para warga binaan bahwa proses pengusulan hak integrasi ini melalui tahapan verifikasi yang transparan dan akuntabel.

​”Remisi dan PB bukan diberikan secara otomatis begitu saja, tetapi melalui proses penilaian dan verifikasi kinerja individu. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap yang positif dan tulus,” ujar Jumadi di hadapan para warga binaan.

 

Mendorong Motivasi Pembinaan

​Melalui sosialisasi ini, pihak Lapas berharap warga binaan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban mereka. Penjelasan langsung dari pimpinan ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pembinaan.

​Langkah ini merupakan bagian dari strategi reintegrasi sosial, agar setiap warga binaan memiliki persiapan yang matang—baik secara administratif maupun mental—sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang baru dan taat hukum (Zul).

Penulis: ZulEditor: Zul