Indonews.web.id, Banten, CILEGON – Upaya penguatan fungsi pemasyarakatan di wilayah Banten memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Cilegon melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) pada Selasa (24/2/2026).
Acara yang berlangsung di Kantor Wali Kota Cilegon ini berfokus pada Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon.
Langkah Strategis Pelayanan Publik
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan yang lebih menyentuh masyarakat, khususnya bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan.
”Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yakni mendukung pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan yang lebih optimal dan berdampak,” ujar Ali Syeh Banna dalam sambutannya.
Dukungan Reintegrasi Sosial
Pihak Pemerintah Kota Cilegon menyambut positif langkah ini. Wali Kota Cilegon menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kanwil Ditjenpas Banten. Menurutnya, kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam:
- Dukungan Reintegrasi Sosial: Membantu warga binaan kembali ke masyarakat dengan lebih siap.
- Penguatan Layanan: Memastikan fasilitas dan program pemasyarakatan di Cilegon berjalan lebih efektif.
- Pemberdayaan Ekonomi: Membuka peluang pelatihan bagi klien pemasyarakatan agar produktif.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui kesepakatan ini, Kanwil Ditjenpas Banten berkomitmen untuk tidak sekadar menandatangani dokumen di atas kertas, tetapi terus meningkatkan koordinasi lintas sektor. Fokus ke depan adalah memperluas akses pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan agar mereka memiliki bekal yang cukup saat kembali ke tengah masyarakat (Zul).













