Indonews.web.id, Aceh,Singkil — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-05 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penugasan Pendataan Senjata Api serta Tes Urine Pegawai dan Narapidana, Rutan Kelas IIB Singkil melaksanakan kegiatan tes urine terhadap seluruh pegawai pada Rabu (7/1/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan tes urine dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dilaksanakan secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Singkil.
Proses pemeriksaan disaksikan dan didampingi langsung oleh perawat Rutan Kelas IIB Singkil guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan serta standar kesehatan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang telah dilakukan, seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Singkil dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Singkil menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pimpinan serta mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berintegritas (Zul/Rls).













