Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas l  Bandar Lampung Usulkan 775 Warga binaanya untuk mendapatkan Remisi idul Fitri.

Indonews.web.id, Bandar Lampung- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l bandar Lampung telah mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025 kepada Kementerian Imipas (Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Imipas Provinsi Lampung sebanyak 775 warga binaan.

 

Kepala Lapas  Kelas l bandar Lampung Ike Rahmawati A.Md. IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa, remisi ini diusulkan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan serta apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

 

Total narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 775 orang, terdiri dari seluruh nya orang dewasa warga binaan.

 

“Dari jumlah itu, ada 6 narapidana, diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 382 orang diusulkan menerima remisi satu bulan, sementara 263 narapidana lainnya diusulkan memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari, dan 124 Lainnya mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan,” jelas Ike  pada Indonews.web.id pada (17/3/2025).

 

Dijelaskannya, bahwa mayoritas narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan pelaku kasus pencurian, Terorisme,perjudian, narkotika, asusila, hingga penipuan.

 

Pemberian remisi itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Kelas l bandar Lampung .

 

Pihaknya berharap jumlah usulan remisi tersebut tidak mengalami perubahan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Imipas.

 

“Surat Keputusan (SK) penetapan remisi biasanya akan diterbitkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nanti, pemberian remisi akan dilakukan secara resmi setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Waykanan,  ” jelasnya.

 

Ditambahkanya, remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.

 

Remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.

 

“Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” pungkasnya. (ZUL).

Penulis: ZulfiEditor: Zul