Indonews.web.id, Bandar Lampung- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP Kelas ll A bandar Lampung telah mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025 kepada Kementerian Imipas (Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Imipas Provinsi Lampung sebanyak 143 warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas ll A bandar Lampung Ratna Dwi Lestari, A.Md. IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa, remisi ini diusulkan bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan tertentu, sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan serta apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Total narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berjumlah 143 orang, terdiri dari seluruh nya orang dewasa warga binaan.
“Dari jumlah itu, ada 34 narapidana, diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari. Kemudian, 78 orang diusulkan menerima remisi satu bulan, sementara 25 narapidana lainnya diusulkan memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari, dan enam Lainnya mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan,” jelas Ratna pada Indonews.web.id pada (16/3/2025).
Dijelaskannya, bahwa mayoritas narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan pelaku kasus pencurian, perjudian, narkotika, asusila, hingga penipuan.
Pemberian remisi itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Perempuan.
Pihaknya berharap jumlah usulan remisi tersebut tidak mengalami perubahan, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Imipas.
“Surat Keputusan (SK) penetapan remisi biasanya akan diterbitkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nanti, pemberian remisi akan dilakukan secara resmi setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri di LPP, ” jelasnya.
Ditambahkanya, remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.
Remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” pungkasnya. (ZUL).