Indonews.web.id, Lampung,- Lembaga Bantuan Hukum Nasional Lampung gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas ll A bandar Lampung, Kegiatan ini diikuti hampir seluruh dari warga binaan dan dihadiri oleh PLT Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto.
Tim LBH Nasyonal menjelaskan penyuluhan sangat membantu warga binaan secara edukatif tentang proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap mereka mengetahui hak-hak mereka dan apa yang perlu dilakukan saat menghadapi proses hukum. Tujuan kami adalah untuk menjamin hak kesetaraan mereka di depan hukum, bukan untuk membenarkan perbuatannya, tetapi melindungi hak sebagai warga negara yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Penyuluhan ini juga menyoroti masalah yang sering dihadapi warga binaan. Menurutnya, banyak pengaduan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai, dan tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindak kekerasan dan kejahatan banyak sekali yang dialami oleh wanita dan anak anak Karena itu, kami mendorong warga binaan untuk melawan dan melaporkan tindakan yang tidak adil ini,” tegasnya.
“Ada juga beberapa warga binaan yang belum disidangkan dan memerlukan pendampingan. Fokus kami adalah membantu, bukan mencari keuntungan,” tambahnya.
Program ini mendapat sambutan baik dari pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung ,karena merupakan kali pertama LBH Nasional melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut. PLT Kepala Lapas Perempuan Kelas ll A Bandar Lampung , Ade Kusmanto memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan di lapas tersebut.
“Kami sangat menyambut baik setiap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan di lapas ini, karena hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak para tahanan,” ujar Ade Kusmanto saat diwawancarai awak media
Ade menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang rutin dilakukan oleh LBH ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa para tahanan mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi para tahanan, yang secara rutin dilakukan oleh pihak LBH ataupun kantor wilayah,” Pungkasnya ( Zul ).