Indonews.web.id,- Bandar Lampung – Warga Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Bandar Lampung berinisial FP (37) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh CP (31).
Pelaku CP (31) melarikan sepeda motor korban dengan modus test drive dengan berpura pura akan membelinya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/8/2024) sekira pukul 22.30 Wib, di kediaman korban, Jalan Gunung Tanggamus, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo membenarkan perihal kejadian tersebut.
“Benar, modus pelaku berpura pura ingin membeli, dan sewaktu test drive, motor kemudian dibawa lari, ” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Rabu (21/8/2024).
Sutomo menambahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa seorang laki laki yang diakuinya sebagai adik kandung pelaku berinisial AG.
“Pelaku saat itu mengatakan jika motor akan dibayar cash, dan uangnya ada dalam tas yang dibawa oleh laki laki yang diakui oleh adiknya,” Kata Sutomo.
Hasil pemeriksaan, AG sendiri baru mengenal pelaku dan pelaku menjanjikan akan sebuah pekerjaan asal AG mau menemani pelaku untuk membeli sepeda motor.
“Dihadapan korban, pelaku berdalih jika AG merupakan adiknya, dan itu yang membuat korban percaya sampai akhirnya mengizinkan pelaku untuk melakukan test drive,” Kata Sutomo.
Pelaku CP (31) membawa kabur motor merk Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau Nopol BE 4973 RJ milik korban ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan, untuk dijual kembali.
“Saat melintas di wilayah OKU, Sumsel, pelaku terjaring razia Polisi, karena penggunaan knalpot brong dan sepeda motor disita oleh Polres setempat,” Kata Sutomo.
Saat itu, Petugas Polres OKU langsung menyita motor pelaku, karena yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan.
Naas, saat pelaku kembali ke wilayah Banjit, Way Kanan, Polsek setempat menangkapnya dengan kasus serupa di wilayah tersebut, pada Sabtu (17/8/2024).
“Kami dapat informasi jika CP (31) ditangkap oleh Polsek Banjit, barulah unit Reskrim berangkat kesana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Sutomo.
Mengetahui sepeda motor korban berada di Polres OKU, Sumsel, kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak Polres dan membawa sepeda motor korban ke Polsek Kemiling guna dijadikan barang bukti.
“Saat ini barang bukti motor sudah berada di Mapolsek Kemiling, untuk pelaku CP (31) dilakukan penahanan di Polsek Banjit dalam kasus serupa” Kata Sutomo.(Rls/Zul).