Tuntaskan Masa Pidana, WNA Asal Pakistan Resmi Bebas dari Rutan Banda Aceh

Indonews.web.id, Aceh,Banda Aceh — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh kembali melaksanakan proses pembebasan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya. Kali ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, bernama Azzem, resmi dibebaskan pada Jum’at 21/08/2026.

 

Pembebasan dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana berdasarkan putusan pengadilan serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

 

Sebagai bagian dari proses pembebasan, petugas Rutan memastikan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur.

Mengingat statusnya sebagai WNA, Rutan Banda Aceh juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana.

 

“Pembebasan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya. Khusus bagi warga negara asing, kami memastikan proses administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hari kurniawan selaku kepala rumah tahanan kelas IIB Banda Aceh.

 

Dengan selesainya masa pidana tersebut, seluruh proses pembebasan terhadap WNA dilaksanakan secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan kepastian hukum.

 

Rangkaian kegiatan pembebasan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul