RUTAN BANDA ACEH BERSAMA JAJARAN PERTEGAS PENGAMANAN ASET NEGARA, PASANG PLANG PENANDA TANAH MILIK NEGARA

Indonews.web.id, Aceh,BANDA ACEH, 21 AGUSTUS 2026 — Rutan Kelas IIB Banda Aceh hari ini, Jumat (21/8), melaksanakan pemasangan dan penggantian plang penanda tanah milik negara sebagai langkah strategis pengamanan dan penandaan aset tetap yang berada di bawah pengelolaan unit pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh bersama jajaran serta staf Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

 

Plang yang dipasang memuat peringatan tegas mengenai larangan memasuki dan memanfaatkan tanah negara tanpa izin resmi, lengkap dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mencantumkan instansi pengelola: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemasangan dilakukan secara langsung di lokasi aset dengan memastikan papan terpasang kokoh dan terbaca jelas.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dan pengamanan aset negara.

“Penandaan ini bukan sekadar memasang papan, melainkan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengamankan Barang Milik Negara agar tidak terjadi sengketa maupun penguasaan liar di kemudian hari,” ungkap Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

 

Dengan terpasangnya plang penanda yang baru, Rutan Kelas IIB Banda Aceh semakin mempertegas komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi, pengelolaan aset yang transparan, serta pengamanan wilayah sesuai mandat yang diemban (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul