Selesaikan Masa Pidana, 1 WBP Rutan Singkil Kembali ke Masyarakat

Indonews.web.id, Aceh,Singkil – Rutan Kelas IIB Singkil melaksanakan pembebasan murni terhadap 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rabu (19/8/2026).

 

Proses pembebasan dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas. Seluruh proses dilakukan secara tertib untuk memastikan hak integrasi dan layanan pemasyarakatan diberikan sesuai prosedur.

 

Pembebasan murni menjadi titik akhir dari masa menjalani pidana sekaligus awal bagi WBP untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Rutan Singkil berharap yang bersangkutan dapat mengambil pembelajaran selama menjalani masa pidana dan kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat (Zul/Rls).

Penulis: ZulEditor: Zul