Indonews.web.id, Aceh,Singkil – Rutan Kelas IIB Singkil menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai tahapan pembahasan usulan Remisi Umum 17 Agustus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Sidang TPP diikuti oleh seluruh anggota tim dengan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan berkas serta perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Proses pembahasan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menjamin usulan remisi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Rutan Singkil menegaskan komitmennya dalam memberikan hak warga binaan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, pemberian Remisi Umum 17 Agustus dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama berada di dalam rutan (Zul/Rls).













